PALEMBANG, KOMPAS.TV - Anggota polisi bernama Bripka Edi Purwanto ini mengintimidasi dan mengancam seorang pengendara mobil di Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut korban, peristiwa ini buntut dari kecelakaan yang melibatkan korban dan anak pelaku.
Sang anak kemudian menghubungi pelaku untuk membantu menyelesaikan masalah.
Namun bukannya menyelesaikan masalah, pelaku justru mengancam dan mengintimidasi korban. Video aksi arogan ini viral di media sosial.
Setelah diperiksa secara maraton, Bripka Edi Purwanto langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat aksi arogannya ini, Bripka Edi Purwanto ditahan di Propam Polda Sumatera Selatan dan dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
Baca Juga: CCTV Aksi Oknum TNI AU Keroyok Aktivis KAMMI di Jaktim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.