KOMPAS.TV - Mulai 1 Januari 2024 pembelian gas elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pembeli yang terdaftar dan terdata di pangkalan resmi Pertamina.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 yang berhak menggunakan elpiji 3 kg adalah:
Kebijakan ini adalah upaya pemerintah untuk mendorong pendistribusian elpiji 3 kg lebih tepat sasaran. Dengan demikian, subsidi pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat yang membutuhkan
Cara Mendaftar ke Pangkalan Resmi Pertamina
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan, "Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK".
Tutuka menambahkan, pendaftaran mudah dan cepat dan masyarakat tak perlu khawatir keamanan data pribadi konsumen. Pihaknya juga memastikan pemerintah dan Pertamina menjamin data konsumen elpiji 3 kg. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Ini Syarat Mendapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah | SINAU
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.