JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Novel berharap penyidik Polda Metro Jaya bergerak cepat untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Novel berharap penahan Firli bisa segera dilakukan.
Hal ini mengantisipasi Firli kembali menggunakan bukti yang diambil dari KPK.
Sebelumnya Firli mengajukan bukti dokumen dalam praperadilannya terkait suap mantan pejabat DJKA. Padahal akses Firli ke KPK sudah diputus.
Baca Juga: Soal Barang Bukti Kasus Dugaan Suap DJKA, Pengacara Firli: Bukan Dokumen Penyidikan KPK
#firlibahuri #praperadilan #novelbaswedan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.