JAKARTA, KOMPAS.TV - Penasihat hukum Firli Bahuri, angkat bicara soal dokumen penyidikan kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jendral Perkereta Apian (DJKA) yang dijadikan barang bukti dalam gugatan praperadilan Firli Bahuri.
Ia menyebut dokumen tersebut bukan merupakan dokumen penyidikan KPK.
Penasihat Hukum Firli Bahuri membantah bahwa barang bukti kasus dugaan suap DJKA merupakan dokumen rahasia.
Ia memastikan dokumen tersebut bukan merupakan dokumen penyidikan KPK, melainkan berkas yang dijadikan barang bukti berupa daftar hadir ekspos perkara DJKA dan sah.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Hakim Tolak Semua Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
#firlibahuri #djka #dokumenkpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.