KOMPAS.TV - Dasar Hukum yang Mengatur Dokumen Penting. Perlu diketahui membakar ijazah akan terkena sanksi pidana berdasarkan Pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023.
Pasal tersebut mengatur soal merusak atau menghilangkan barang milik orang lain termasuk ijazah
Pasal 406 KUHP berbunyi:
- (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta
- (2) Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Pasal 521 UU 1/2023 berbunyi:
- (1) Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta
- (2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta
Perlu diketahui, yang menjadi poin utama hingga pelaku dikenakan sanksi adalah unsur ‘’kesengajaan’’ atau perbuatannya dianggap sebagai sengaja merusak atau menghilangkan barang milik orang lain.
Kendati demikian, hukuman yang dikenakan tergantung pada keputusan pengadilan.
Baca Juga: Bantah Tudingan Sarjana Palsu, Ini Kata Gibran saat Tunjukkan Ijazahnya ke Wartawan
Editor Video: Dawud Majid