JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait sah atau tidaknya status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Selasa (19/12/2023).
"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon tersebut dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebasar nihil," ucap hakim.
Sebelumnya, Firli ajukan permohonan meminta laporan, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Baca Juga: Jokowi Tolak Komentari Praperadilan Firli Bahuri: Itu Masih Dalam Proses
#praperadilan #firlibahuri #syahrulyasinlimpo
Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Firman
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.