JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, transaksi janggal dana kampanye pemilu 2024, di partai-partai politik, yang mengikuti kontestasi pemilu 2024.
Humas PPATK, Natsir Kongah menjelaskan, transaksi mencurigakan yang diduga digunakan sebagai dana kampanye mencapai triliunan rupiah.
Natsir menyebut, pihak yang terlibat merata diantara setiap partai politik pengusung masing-masing paslon peserta pilpres 2024.
Terkat hal ini, PPATK telah berkoodinasi dengan KPU dan Bawaslu.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan KPU masih menelusuri dugaan aliran dana ilegal untuk kampanye.
Idham Kholik mengatakan, bahwa temuan itu belum bisa disebut sebagai kecurangan pemilu, karena PPATK tidak merinci tentang arah dan sumber dana.
Baca Juga: Keputusan Bawaslu DKI soal Dukungan APDESI ke Gibran: Deklarasi Desa Bersatu Melanggar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.