ACEH, KOMPAS.TV - Polresta Banda Aceh menetapkan satu warga Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Aceh Besar, sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia.
Polisi telah memeriksa sejumlah barang bukti dan 12 saksi pengungsi Rohingya.
Tersangka meminta bayaran sekitar Rp 14 juta hingga Rp 17 juta per orang.
Polisi menyita dua buah ponsel termasuk foto ketika tersangka menerima sejumlah uang dari para pengungsi.
Baca Juga: Sidang Pembacaan Kesimpulan Praperadilan Firli Bahuri Digelar Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.