ACEH BESAR, KOMPAS.TV - Polresta Banda Aceh menetapkan satu warga Rohingya yang mendarat di Pantai Blang Ulam, Aceh Besar, sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan manusia.
Polisi telah memeriksa sejumlah barang bukti dan 12 saksi pengungsi Rohingya.
Kapolresta Banda Aceh menyebut tersangka berperan sebagi orang yang mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan Camp Pengungsi Cox's Bazar Bangladesh menuju Indonesia.
Tersangka meminta bayaran Rp 100-120 ribu Taka atau sekitar Rp 14-17 juta per orang.
Polisi menyita dua buah ponsel, termasuk foto ketika tersangka menerima sejumlah uang dari para pengungsi.
Baca Juga: Masih Bertahan di Halaman Parkir, 137 Pengungsi Rohingya di Aceh Akan Direlokasi ke 2 Tempat!
#polrestabandaaceh #penyelundupan #pengungsirohingya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.