JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya menetapkan seorang warga negara Korea Selatan Kim Dal Joong sebagai tersangka kasus pembunuhan Tri Fattah Firdaus.
Tersangka Kim diduga mendorong korban dari lantai 19 sebuah apartemen di Tangerang pada 27 Oktober 2023 lalu.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan penyidik menggandeng tim analisis kimia biologi forensic hingga psikolog forensic untuk mengupas kasus ini.
Baca Juga: Paman Petugas Imigrasi yang Tewas Dilempar WN Korsel Ungkap Korban Baru 2 Tahun Bekerja
Dari olah TKP ditemukan alat bukti dari bercak darah di beberapa titik yang ternyata ada DNA tersangka Kim.
"Kita lakukan olah TKP berkali-kali, pertama ditemukan bercak darah yang melingkar seperti diduga dari tangan pelaku seperti melingkar di tembok," kata Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12/2023).
Jejak DNA Kim juga ada di seputar sofa, kaca, balkon.
"Kemudian menuju ke balkon ada pagar, ini ada tempat jemuran baju tertekan ke bawah dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Jadi artinya tempat di mana pelaku ini jatuh itu ada DNA daripada pelaku," kata Hengki.
Video Editor: Agung
#petugasimigrasi #wnkorsel #poldametrojaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.