JAKARTA, KOMPAS.TV - Bawaslu DKI memberi peringatan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), karena terbukti melakukan pelanggaran Pemilu terkait acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 pada November lalu.
Acara ini dihadiri Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Bawaslu DKI menerangkan, awalnya kegiatan tersebut bertujuan untuk deklarasi salah satu paslon tertentu.
Tapi setelah melalui pertimbangan, acara dikembalikan pada konsep silaturahmi dan tidak ada deklarasi paslon tertentu.
Bawaslu DKI memberi teguran dan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ini karena kepala desa dan perangkat desa harus bersikap netral di Pemilu.
Baca Juga: Soal Polemik Dukungan APDESI untuk Prabowo-Gibran, Andre Rosiade: Tak Ada Deklarasi & Ajakan Dukung
#apdesi #desabersatu #bawasludki
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.