ACEH, KOMPAS.TV – MA (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia. Diketahui ia mendarat di Aceh bersama dengan 136 pengungsi lainnya.
Ma punya peran dalam menghimpun pengungsi Rohingya untuk pergi dari Cox's Bazar Bangladesh ke Indonesia. Adapun para pengungsi tersebut dipatok harga Rp14-Rp16 juta, MA juga berlaku sebagai kapten kapal dan pengendali para pengungsi ke Indonesia.
Pelaku MA ditetapkan sebagai tersangka usai polisi menyelidiki barang bukti dua ponsel yang menyimpan foto ketika MA menerima sejumlah uang dari para pengungsi saat di Camp pengungsi Cox’s Bazar. Akibat perbuatannya MA dijerat Pasal 120 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Jusuf Kalla Berharap Pemerintah Indonesia Terima Pengungsi Rohingya
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.