SEMARANG, KOMPAS.TV – Keempat kreator konten ini diciduk Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang. Mereka dalah RR (24), K (25), DS (24), dan A (30), keempatnya adalah warga semarang.
Mereka ditangkap setelah penelusuran petugas yang mendapati unggahan promo judi online di sosial media yang diunggah oleh mereka. Diketahui mereka telah bekerja selama 2 tahun lamanya dan diduga berafiliasi dengan bandar judi online di Kamboja.
Adapun komplotan ini mengedit video dan melakukan siaran langsung di media sosial untuk promosi judi online. Selama ini mereka mendapatkan gaji 10-30 juta per bulannya.
Baca Juga: Cak Imin: Kalau AMIN Menang, Pagi Dilantik, Sore Berantas Semua Pinjol dan Judi Online
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.