ACEH, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Efendi, meminta UNHCR untuk segera bertindak cepat mencari solusi terkait dengan gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia.
Indonesia tidak terikat terhadap konvensi pengungsi 1951, dimana tidak memiliki kewajiban untuk menampung para pengungsi.
Baca Juga: 8 Pengungsi Rohingya di NTT Diamankan: Fasih Berbahasa Indonesia dan Punya KTP WNI!
Selama ini Indonesia melihat gelombang kedatangan Rohingya sebagai isu kemanusiaan.
Menko PMK juga memastikan pemerintah akan tetap memprioritaskan warga negaranya dan tidak akan memberikan hak konsesi kepada para pengungsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.