JAKARTA, KOMPAS.TV - PPATK mengungkap temuan transaksi janggal yang nominalnya diduga mencapai triliunan rupiah, dalam dana kampanye pemilu 2024.
Temuan ini didorong untuk ditindaklanjuti.
Pasalnya ada sanksi pidana dan pelanggaran hukum jika dana kampanye menyalahi aturan dan tidak dilaporkan secara resmi, alias ilegal.
Temuan PPATK perlu ditindaklanjuti serius.
Semua pihak harus menjaga agar pemilu bebas dari peredaran dana ilegal.
Baca Juga: Temuan Transaksi Janggal Diduga untuk Biayai Kampanye, Bagaimana Tindak Lanjut dari PPATK dan KPU?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.