JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah 5 hari, gugatan praperadilan Firli Bahuri atas penetapan tersangka pemerasan, Selasa (19/12/2023) depan putusan dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati.
Firli menggugat Polda Metro Jaya dengan cara mengaitkan penetapan tersangkanya dan ancaman terhadap Pimpinan KPK dalam penanganan kasus.
Sidang pada Jumat (15/12/2023) lalu, Polda Metro Jaya menghadirkan sejumlah ahli untuk menguatkan bukti formil penetapan tersangka Firli Bahuri.
Pada Senin (18/12/2023) besok, baik Polda Metro sebagai tergugat maupun pihak Firli akan menyampaikan kesimpulan dan Selasa (19/12/2023) putusan dibacakan Hakim Tunggal Imelda Herawati.
Baca Juga: Jika Berkas Perkara Pemerasan Dinyatakan Lengkap oleh Jaksa, Firli Bisa Segera Diadili
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.