KARAWANG, KOMPAS.TV - Pengemudi Bus Handoyo ditetapkan jadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Cipali.
Sopir dinilai lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 12 orang tewas.
Sopir Bus Handoyo, Rinto Katana, dinyatakan bersalah setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan olah TKP hingga keterangan beberapa saksi.
Baca Juga: Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali Ternyata Sopir Kedua, Masih Muda, dan Punya SIM B2
Dari hasil penyelidikan polisi terjadinya kelalaian sopir, sehingga terjadi kecelakaan di exit Tol Cipali yang menyebabkan 12 orang tewas, dua orang mengalami luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.
Sementara itu, 3 korban kecelakaan maut Bus Handoyo di Tol Cipali KM 73 yakni Mashudi, Yekti Nugrahanti, dan Adelia, warga Desa Salam Kecamatan Grabag Magelang, Sabtu (16/12) siang dimakamkan.
Ketiga korban itu yakni pasangan suami istri dan cucunya.
Ketiganya hendak mengunjungi anaknya yang ada di Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.