JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan pra-peradilan atas penetapan tersangka ketua non aktif KPK Firli Bahuri.
Sidang dimulai pada pukul 10:00 WIB, agenda sidang adalah pemeriksaan 9 orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penasihat hukum Firli Bahuri.
Namun hanya dua saksi yang hadir salah satunya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sidang dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati Dewi. Sesuai jadwal, putusan pra peradilan akan dibacakan pada 19 Desember mendatang.
Baca Juga: Update Kasus Pemerasan SYL: Polisi Sita Barang Bukti dari Apartemen Firli Bahuri di Jaksel
#firlibahuri #kpk #korupsi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.