PURWAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka adalah ZF (70) yang mencoba menyerang sopir Kasi Pidum Kejari Purwakarta, menggunakan senjata tajam berupa baik yang memang dibawa oleh ZF. Tak hanya itu si kakek juga berusaha menyerang petugas dengan batu, petugas yang merekam kejadian tersebut.
Diketahui tersangka berselisih paham karena masalah pribadi, akibatnya ZF dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Selain Ganja dan Sabu-sabu, Polisi Temukan Obat Hexymer saat Tangkap Ammar Zoni di Apartemen Serpong
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.