KOMPAS.TV - Indonesia menghadapi ancaman kepunahan spesies yang signifi kan pada abad ke- 21. Selain kebakaran hutan dan deforestasi, ancaman datang dari perdagangan ilegal satwa liar dan dilindungi. Kemajuan teknologi juga berdampak pada peralihan perdagangan satwa dilindungi dari cara konvensional ke online atau daring.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, kasus perdagangan Tanaman dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi saat ini telah merambah dunia maya. Maraknya keberadaan jejaring sosial yang digandrungi masyarakat pun membuat perdagangan satwa menjadi rawan dan rentan kecolongan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.