JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa juga menuntut rafael membayar denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang.
Jaksa menyebut Rafael Alun menerima Rp 16,6 miliar dari hasil korupsi bersama istrinya, Ernie Meike yang menjabat Komisaris PT Artha Mega Ekadhana.
Baca Juga: Hari Ini, Rafael Alun akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.