JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Jaksa meyakini, Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Ngaku Jadi Pemilik Rubicon dan Harley Davidson, Kakak Rafael Alun: Nggak Ngomong Istri, Jadi Kasus
Jaksa juga meminta Hakim menjatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar.
Jaksa menyebut harta benda Rafael dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta benda Rafael tidak mencukupi dapat diganti dengan hukuman tiga tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.