BANDUNG, KOMPAS.TV – Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD meralat pernyataannya soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tak disertai cukup bukti.
Hal ini disampaikan usai kegiatan orasi kebangsaan di Hari Anti-Korupsi Sedunia di Bandung pada Sabtu (9/12/2023)
“Saya perbaiki, bukan OTT tapi menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup,” ujar Mahfud.
Menurutnya OTT yang dilakukan selama ini di KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau OTT kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, kalau OTT selama ini KPK sudah cukup bisa membuktikan,” ujar Mahfud
Video Editor: Lintang Amiluhur
Baca Juga: Mahfud MD: Kami Adalah Peluru Tak Terkendali untuk Libas dan Berantas Korupsi!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.