KOMPAS.TV - Polisi menangkap tiga warga Lhokseumawe, Aceh karena membawa kabur 6 pengungsi Rohingya yang ditampung di gedung bekas imigrasi.
6 pengungsi rohingya yang sempat kabur dari tempat penampungan pada Jumat (1/12/23) lalu ternyata dijemput oleh 3 pelaku.
Mereka nekat membawa kabur ke-6 pengungsi rohingya itu atas perintah seseorang berinisial K yang kini masih diburu polisi.
Menurut pengakuan pelaku mereka dibayar sebesar Rp300 ribu untuk setiap pengungsi Rohingya yang dibawa.
Dari penangkapan ini polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,8 juta, ponsel, serta satu unit mobil yang digunakan untuk menjemput pengungsi Rohingya.
Baca Juga: Jokowi Sebut Dapat Laporan Terkait Pengungsi Rohingya dan Keterlibatan TPPO
#aceh #rohingya #lhokseumawe
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.