KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mencoret calon anggota legislatif dari PDI-P dari daftar caleg tetap.
Caleg tersebut dicoret KPU Pinrang lantaran masih berstatus Anggota Polri aktif.
Sebelumnya, KPU telah melakukan klarifikasi langsung ke Polda Papua, tempat caleg tersebut bertugas.
Hasilnya, SK pemberhentian tidak bisa diterbitkan hingga akhirnya KPU mencoretnya dari daftar tetap.
Meski telah dicoret, foto dan data sang anggota Polri masih tercantum dalam surat suara Pemilu 2024.
Anggota Polri tersebut terdaftar sebagai caleg PDI-P Dapil 5 Kecamatan Lembang dan Kecamatan Batu Lappa, Kabupaten Pinrang.
Baca Juga: Jelang Debat Pilpres Perdana, KontraS Berikan Data Pelanggaran HAM ke KPU
#caleg #pinrang #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.