JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan korupsi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan asisten pribadi mantan Wamenkumham Yogi Arie Rukmana dan Advokat Yosi Andila Mulyadi, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menetapkan penahanan pihak swasta selaku pemberi suap kepada Eddy Hiarriej.
KPK menyatakan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej diduga menerima suap Rp 8 miliar.
Suap itu diduga untuk mengurus sengketa perusahaan, penghentian perkara dan terkait pencalonan Ketua Persatuan Olahraga Tenis.
Baca Juga: KPK Ungkap Peran Eddy Hiariej Sebagai Tersangka dalam Korupsi Kemenhukam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.