KOMPAS.TV - Calon Wakil Presiden Nomor Urut Dua, Gibran Rakabuming Raka turut merespons mengenai soal draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta.
Dalam rancangan Undang-Undang DKJ menyebut Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta dipilih presiden dengan pertimbangan DPRD.
Menurut Gibran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta lebih cocok dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui Pilkada.
Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Setuju?
#ruudkj #gubernurjakarta #gibran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.