JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada Selasa (05/12/2023) lalu, Dewan Pengawas KPK juga memeriksa Firli Bahuri selama dua jam.
Firli diperiksa untuk kedua kalinya, terkait dugaan pelanggaran etik bertemu Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menyebut Dewas KPK tak punya kewenangan, untuk merekomendasikan Firli dipecat, atau memberhentikan tidak hormat dari jabatannya, jika terbukti melanggar etik berat.
Sesuai peraturan Dewas KPK, sanksi terberat yang bisa diberikan pada pelanggar etik kategori berat, adalah rekomendasi untuk mengundurkan diri.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Kembali Periksa Wamenkumham sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.