JAKARTA, KOMPASTV - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS tegas menolak RUU Daerah Khusus Jakarta, khususnya usul Gubernur ditunjuk oleh presiden.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai hal tersebut mengebiri hak demokrasi warga Jakarta.
"Bukan cuma waktu yang mepet tetapi klausul atau pasal yang ada tidak sesuai dengan semangat demokrasi khususnya pasal 10 di mana gubernur dan wakil gubernur diangkat oleh presiden," ucap Mardani pada KompasTV, Rabu (6/12).
"Kalau gubernurnya diangkat berarti itu mengebiri hak demokrasi warga Jakarta," lanjutnya.
Dalam draf RUU DKJ tertulis salah satu pasal mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk langsung oleh presiden atau tidak melalui proses Pemilu.
Video Editor: Firmansyah
Baca Juga: Respons Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal RUU Daerah Khusus Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.