JAKARTA, KOMPAS.TV - RUU Daerah Khusus Jakarta diklaim sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa (05/12/23) kemarin.
RUU DKJ dibuat karena Ibu Kota Negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan.
Dalam rapat pleno Senin (05/12/23) lalu, badan legislasi menyepakati 5 poin terkait RUU DKJ. Salah satunya adalah Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional kota global dan kawasan aglomerasi.
Namun pasal-pasal dalam RUU Daerah Khusus Jakarta dinilai mengancam demokrasi seperti peniadaan pemilihan langsung gubernur dan wakil gubernur.
Dalam rapat paripurna kemarin dari 9 fraksi di DPR hanya fraksi PKS yang menolak RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.
Baca Juga: Istana Tunggu Naskah RUU DKJ Terkait Presiden Tunjuk Langsung Gubernur Jakarta
#ruudkj #pks #gubernur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.