JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik kembali menyorot langkah DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta yang berencana mengubah pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui penunjukan presiden.
Setelah masuk paripurna DPR, pemerintah tengah menunggu surat soal naskah RUU Daerah Khusus Jakarta itu.
Walau masuk dalam usul DPR di mana gubernur dan wakil gubernur akan tak lagi melalui pemilihan langsung oleh rakyat melainkan ditunjuk presiden, pihak istana meminta masyarakat menunggu proses yang sedang berjalan.
Setelah menerima surat dari DPR, selanjutnya presiden akan menunjuk menteri untuk membahasnya dan membuat daftar inventarisasi masalah dari draft RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca Juga: Istana Buka Suara Terkait RUU DKJ yang Mengatur Tentang Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden
#ruudkj #gubernur #jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.