JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR sepakat menjadikan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Kesepakatan itu dilaksanakan saat rapat paripurna DPR yang digelar Selasa (5/12) kemarin.
Dari 9 fraksi di DPR hanya fraksi PKS yang menolak RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR.
PKS beralasan pasal yang mengatur Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk presiden, jadi alasan utama penolakannya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera bilang RUU ini menunjukkan pemerintah alergi dengan demokrasi.
Menurut Mardani, tidak adanya pilkada di DKJ nantinya merupakan bentuk pembungkaman hak-hak demokrasi masyarakat Jakarta.
DPR menyebut selain mahalnya biaya pilkada di Jakarta, Pasal 14B Undang-Undang Dasar 1945 jadi rujukan terkait daerah khusus dan istimewa.
Di mana daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus, maupun istimewa bisa diwujudkan dengan tidak adanya pelaksanaan Pilkada.
Atas hal itu, salah satu pasal di RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur DKJ, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan presiden.
Baca Juga: Pasal RUU DKJ soal Penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden, Ada Urgensi Apa?
#ruudkj #pks #gubernurjakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.