GARUT, KOMPAS.TV - Seorang ayah berusia 40 tahun di Kabupaten Garut, Jawa Barat, memperkosa anak kandungnya, yang masih berusia 14 tahun, dan duduk di bangku kelas tiga, sekolah menengah pertama.
Pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu, sejak tahun 2022, dan terungkap satu tahun kemudiaan.
Korban memberanikan diri mengadu kepada guru sekolahnya.
Pihak sekolah bersama ibu korban, kemudian melapor ke Polres Garut.
Pelaku kerap mengancam korban, tidak diberi makan dan uang jajan, jika memberitahu ibunya, yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
Kepada polisi, pelaku beralasan kerap menonton video porno, dan memperkosa anaknya 31 kali.
Aksi tidak terpuji itu dilakukan, di rumah dan di kebun.
Baca Juga: Viral! Siswa SD di Pangkal Pinang Dirundung Teman Sekelas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.