JAKARTA, KOMPAS.TV - Rapat Paripurna DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta, menjadi RUU Inisuatif DPR.
Delapan Fraksi DPR setuju draft RUU Daerah Khusus Jakarta disahkan jadi RUU Daerah Khusus Jakarta.
Hanya satu fraksi yaitu PKS yang menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang menolak.
Sebelumnya dalam Rapat Badan Legislatif DPR telah disepakati beberapa poin tentang RUU Daerah Khusus Jakarta.
Beberapa hal yang menjadi kesepakatan diantaranya menyebutkan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat propinsi dan daerah administratif pada tingkat kabupaten dan kota.
Selain itu Daerah Khusus Jakarta akan menjadi pusat perekonomian nasional, kota global dan kawasan aglomerasi.
Yang menjadi sorotan dalam draf RUU Daerah Khusus Jakarta di pasal 10, disebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan presiden.
Menurut Fraksi Golkar, jika Jakarta akan dijadikan pusat perdagangan maka Jakarta sebaiknya Jakarta menjadi kota administratif penuh yang gubernurnya ditetapkan oleh presiden.
Sementara PKS menyatakan menolak RUU Daerah Khusus.
PKS menilai RUU Daerah Khusus Jakarta disusun secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
UU Ibu Kota Nusantara atau IKN akan berlaku mulai 15 Februari tahun 2024.
RUU Daerah Khusus Jakarta diperlukan melengkapi status administrasi Kota Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota Indonesia.
Baca Juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR, PKS Tak Setuju Gubernur Dipilih Presiden
#ruudaerahkhususjakarta #jakarta #gubernurjakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.