JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi Anti Doping Indonesia, IADO, resmi jatuhkan sanksi kepada enam atlet Indonesia.
Sanksi ini diberikan setelah uji sampel pada periode akhir 2022.
IADO juga memberi kesempatan hearing, dan banding sebelum keputusan ini inkrah.
Cabang olahraga binaraga menjadi yang terbanyak.
Empat atlet atas nama Jodie Jaya Kusuma, Misnadi, Agung Budi Laksono dan Benny Michael Kaunang terbukti bersalah dan dihukum empat tahun larangan bertanding.
Baca Juga: Gagal Tes Doping, Paul Pogba Terancam Sanksi Larangan Bermain 2-4 Tahun
Sementara itu atlet renang, Glen Victor juga mendapat sanksi empat tahun larangan bertanding terhitung 26 April 2023.
Sanksi yang sama juga harus diterima atlet taekwondo Mariska Halinda terhitung 8 Juli 2020.
Selain larangan bertanding, enam atlet ini juga diharuskan mengembalikan medali serta hadiah yang diterima, dari kejuaraan yang terlanjur diikuti dalam periode sanksi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.