JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, dihilangkannya debat calon wakil presiden sebagai akal-akalan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Todung, KPU tak bisa mengubah format debat kecuali jika undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 diubah.
Baca Juga: Kuasa Hukum soal Firli Bahuri Belum Ditahan Polisi: Beliau Tak Melarikan Diri dan Hilangkan Bukti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.