JAKARTA, KOMPAS.TV - Firli selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim setelah 10 jam.
Ini merupakan pemeriksaan perdana Firli, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November lalu, atas kasus dugaan pemeriksaan terhadap Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, Firli dijerat dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi, berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap, terhadap Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ketua nonaktif KPK itu diduga melakukan pemerasan, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian, pada kurun 2020 sampai 2023.
Baca Juga: Tak Ditahan, Begini Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 10 Jam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.