JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/12/2023).
Firli Bahuri tidak ditahan. Dalam kesempatan itu, Firli meminta maaf karena sudah datang lebih awal dan tidak menemui awak media.
"Tadi saya hadir, mohon maaf kepada rekan-rekan, lebih awal, karena saya ingin menyiapkan apa yang harus saya berikan kepada penyidik," ucap Firli.
Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Bakal Ditahan? Ini Kata Pengamat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.