KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Bulukumba mengeksekusi anggota DPRD Bulukumba Muhammad Sabir ke penjara terkait kasus korupsi pengadaan kapal tahun 2012.
Anggota DPRD Bulukumba Muhammad Sabir digiring penyidik Kejari Bulukumba ke dalam lapas kelas 1 Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Politisi Partai Demokrat itu ditahan setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung menyatakan, Muhammad Sabir bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, Sabir divonis bebas di PN Tipikor Makassar dalam perkara korupsi pengadaan kapal nelayan bantuan kementerian kelautan dan perikanan yang menggunakan apbn senilai Rp2,7 miliar
Dalam kasus ini, Sabir merupakan kepala dinas perikanan dan kelautan di tahun 2012 lalu.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pemerasan SYL
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.