JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik terus mengusut kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan Ketua non aktif KPK, Firli Bahuri.
Kali ini giliran mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang diperiksa sebagai saksi.
Usai pemeriksaan, Saut menjelaskan pemeriksaan penyidik terkait nilai-nilai KPK yang dilanggar oleh Firli Bahuri, salah satunya terkait pelaporan LHKPN.
Saut juga memastikan, Firli telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK terkait pelarangan Pimpinan KPK bertemu dengan tersangka Tipikor yang ditangani KPK.
Saat membuka Rakor Nasional Anti-Korupsi, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengapresiasi kehadiran para tamu undangan di kondisi KPK yang sedang tidak baik-baik saja.
Nawawi mengakui lembaga yang dipimpinnya itu kini tengah disorot publik usai Firli Bahuri terjerat sejumlah kasus hukum.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan karena status pemberhentian Firli bersifat sementara hingga menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya.
Dengan menyandang pemberhentian sementara, sesuai peraturan pemerintah yang sudah ada, Firli tetap mendapatkan hak-haknya di KPK.
Sebelumnya Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menegaskan soal pemutusan akses bagi Firli Bahuri ke Gedung Merah Putih KPK.
Langkah ini diambil setelah Firli diberhentikan sementara, usai resmi jadi tersangka kasus pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diminta tak lagi berkantor dan mengambil semua barang miliknya di KPK.
Tak sampai disitu, KPK yang sebelumnya berjanji memberikan bantuan hukum kepada Firli pun akhirnya memutuskan pembatalan.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan bersama Pejabat Struktural Biro Hukum KPK.
Baca Juga: Koordinator MAKI Ngaku Ditanya soal LHKPN yang Tak Dilaporkan Firli oleh Dewas KPK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.