JAKARTA, KOMPAS.TV - Universitas Krisnadwipayana bekerjasama dengan Mahkamah Agung menggelar Seminar Hukum Nasional dengan tema, Peran Peradilan TUN Dalam Sengketa Proses Pemilu, Sengketa Pemilihan dan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada Selasa lalu.
Seminar dihadiri civitas akademika dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana serta Advokat, dan Konsultan Hukum, serta masyarakat.
Selain pemaparan dari pembicara, salah satunya dari Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung, seminar juga diberikan sesi atau kesempatan tanya jawab kepada para peserta.
Baca Juga: Rapat Pokja Rancangan Himpunan Yurisprudensi 4 Lingkungan Peradilan MA - MA News
Undang-Undang Pemilu, mengkategorikan sengketa proses pemilu menjadi dua yaitu, sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten-Kota.
Demikian juga ketentuan pasal 3, peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol peserta pemilu. Penetapan DCT DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota, dan penetapan pasangan calon.
Seminar Hukum Nasional dengan tema, Peran Peradilan TUN dalam sengketa proses pemilu, sengketa pemilihan dan pelanggaran administrasi pemilihan, digelar sebagai bentuk peningkatan pengetahuan dan kesadaran, para akademisi, praktisi hukum dan masyarakat, terhadap sengketa administrasi pemilihan umum.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan perkembangan hukum tentang sengketa administrasi pemilu dan upaya menjaga administrasi pemilu yang berkeadilan, serta berkepastian hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.