JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, hari ini (01/12).
Firli juga akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Pengakuan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo: Pelanggaran Firli dan Jokowi Marah Minta Hentikan E-KTP
Polisi memastikan telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Firli sejak Selasa kemarin, meski belum mendapat jawaban atas kehadiran Firli.
Ini akan menjadi pemeriksaan perdana Firli Bahuri sebagai tersangka, usai penetapan dan penyitaan sejumlah barang bukti oleh polisi.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Faktor Utama Kinerja KPK Merosot, Banyak Drama dan Blunder yang Dibuat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.