JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej ke luar negeri.
Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri, termasuk Eddy.
Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, pencegahan diajukan KPK selama 6 bulan sejak 29 November 2023.
Baca Juga: KPK Bakal Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan: Surat Panggilan Sudah Dikirim
KPK menyebut, kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan.
Ada empat tersangka dalam kasus ini, yang semuanya juga dicegah ke luar negeri, termasuk Eddy.
Baca Juga: Stafsus Presiden Sebut Istana Belum Terima Surat Pemberitahuan Status Tersangka Eddy Hiariej
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.