JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kedua kalinya menahan Hakim Agung Mahkamah Agung Gazalba Saleh, Kamis (30/11/2023).
Kali ini ia ditahan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Gazalba sudah memakai rompi oranye tahanan KPK serta diborgol tangannya.
"Tim Penyidik menahan Tersangka GS untuk 20 hari pertama sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: KPK Jelaskan Alasan Firli Bahuri Masih Terima Gaji usai Jadi Tersangka Pemerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.