JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara perihal pemberian gaji terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli masih menerima gaji sebesar 75 persen.
Ali Fikri pemberian gaji kepada Firli merujuk pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) 29 tahun 2006 tentang Hal Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Ketua KPK.
"Memang menyebutkan seperti itu (Pasal 7 PP 29 tahun 2006) bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
#kpk #firlibahuri
Video editor: Firmansyah
Baca Juga: Firli Bahuri Terjerat Kasus Pemerasan, Nawawi Pomolango Sebut KPK sedang Tidak Baik-Baik Saja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.