JAKARTA, KOMPASTV - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengkritisi keputusan MKMK yang mencopot Anwar Usman.
Menurutnya Anwar tak patut dihukum berat.
“Dalam putusan MKMK sama sekali tidak ada pembahasan dan juga tidak ada pembuktian adanya intervensi yang kemudian disebut dijadikan alasan untuk menjatuhkan hukuman pelanggaran berat terhadap Anwar Usman,” kata Habiburokhman.
Baca Juga: Anies Singgung Pelanggaran Etik Anwar Usman Jangan Dicontoh
Ia menjelaskan dalam putusan MK nomor 141 tak ada satupun fakta dan bukti yang menunjukkan adanya intervensi dan konflik kepentingan dalam putusan MK nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres.
Habiburokhman menegaskan tak ada dissenting opinion dari 8 hakim konstitusi yang menyidangkan putusan MK nomor 141.
“Kami menyoroti bahwa dalam perkara 141 ini delapan hakim MK menegaskan tidak ada masalah dalam perkara nomor 90,” pungkasnya.
Berdasarkan hal itu ia menilai putusan pelanggaran etik berat terhadap Anwar Usman tidak tepat.
Video Editor: Vila Randita
#anwarusman #prabowogibran #gugatanusia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.