KOMPAS.TV - Ketika mengurus dokumen penting yang hilang perlu mendapatkan surat dari kepolisian. Adapun surat yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Melansir dari Kompas.com berikut beberapa dokumen penting yang hilang dan membutuhkan SKTLK untuk mengurusnya:
Untuk mendapatkan surat kehilangan ini tidak perlu membayar alias gratis. Sebagai informasi penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) adalah tugas kepolisian daerah, kepolisian resort, dan kepolisian sektor.
Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.
Syarat Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian
Cara Mengurus Surat Kehilangan dari Kepolisian
Baca Juga: Cara Cek Status NPWP Masih Aktif atau Tidak secara Online dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Editor Video: Dawud Majid
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.