KOMPAS.TV - Sidang perdana gugatan Rp204 triliun yang dilayangkan Alumnus UNS, Ariyono Lestari kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka digelar Hari Kamis (30/11) ini.
Selain Gibran, gugatan itu juga ditujukan kepada Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu, mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pihak Penggugat, Aryono Lestari tiba di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah didampingi kuasa hukumnya. Mereka menyerahkan berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.
Penggugat menyatakan jika sidang dihadiri tiga pihak maka sidang akan dilanjutkan dengan mediasi.
Sebelumnya Gibran dan Almas digugat sebesar Rp204 triliun.
Penggugat merasa hak politiknya terganggu dengan Putusan MK yang memuluskan langkah Gibran sebagai cawapres.
Baca Juga: Tanggapi Hasto Soal Tekanan di Pilpres, Gibran: Relawanku Juga Diintimidasi
#gibran #putusanmk #gugatan204triliun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.