PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dan Petugas Bea Cukai menyita ratusan ribu batang rokok tanpai cukai atau illegal.
Sebanyak 200 ribu batang rokok ilegal disita Satpol PP Kabupaten Pekalongan pada Rabu (29/11/2023) malam.
Rokok ilegal ini didapat setelah petugas melakukan Operasi Tangkap Tangan di pintu keluar Tol Bojong Pekalongan.
Selain rokok, petugas juga mengamankan 2 orang kurir pengantar yang akan didistribusikan di wilayah Pantura dari Surabaya.
Petugas juga menyita sebuah mobil minibus yang digunakan para pelaku untuk mengantar rokok illegal. Diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp 120 juta.
Baca Juga: Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.