JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Hakim menolak gugatan ini karena dinilai syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah seharusnya dikembalikan ke pembuat kebijakan.
Putusan itu diketok delapan Hakim MK yang diketuai oleh Suhartoyo, sementara Hakim MK Anwar Usman tidak dilibatkan karena dikenai sanksi Majelis Kehormatan MK.
Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan tentang syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun.
Permohonan diajukan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid mempersoalkan perubahan syarat minimal usia hakim MK yang kerap berubah dan menimbulkan adanya ketidakpastian hukum.
Fahri juga menyoroti tidak adanya landasan maupun filosofi yang jelas, terhadap perubahan batas usia minimal yang telah dilakukan beberapa kali.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyatakan MK menolak permohonan FAHRI karena dinilai tidak beralasan.
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Usia Capres-Cawapres
#mk #syaratcaprescawapres #ketuamk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.